Palangka Raya. Lintasberita1.com – Food estate merupakan rencana pemerintah pusat dan menjadi salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020 – 2024 dibawah kendali dan pengawasan langsung dari Presiden Republik Indonesia Bapak lr. H. Joko Widodo dan dituangkan di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Kepala Dinas Kehutan Provinsi Kalteng Ir. Sri Suwanto,MS menerangkan bahwa Food estate sebagai desain pertanian modern nasional masa depan merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan dan peternakan di suatu kawasan luas yang terdiri dari beberapa klaster bidang pertanian dan peternakan. Artinya di suatu kawasan yang sangat luas akan dibangun sentral pertanian secara berkesinambungan dan modern karena proses pertanian dan pengolahan hasilnya akan dikelota dengan pola digital farming dan meminimalisir metode pertanian konvensional menggunakan bajak dan cangkul dengan tenaga manusia.

Lebih lanjut, Ia juga menambahkan bahwa dalam Food Estate itu tidak hanya bicara soal padi, jagung, kedelai saja, namun ada banyak kategori atau klater lain yang tentunya bisa dikembangkan contohnya seperti sayur dan juga buah buahan maupun peternakan modern.