“Dalam Food estate tidak hanya bicara soal padi, jagung dan kedelai tetapi terbagi dalam beberapa klaster yang akan dikembangkan seperti buah-buahan, sayur-sayuran, hortikultura dan peternakan modern terintegrasi. Sehingga ibarat sebuah real estate sudah tersedia fasilitas dengan paket tengkap bagi penghuninya, begitu juga dengan food estate yang akan dikembangkan ini.” Ucapnya

Maka dari itu dalam upaya mengsukseskan food estate tersebut sangat kegiatan sangat membutuhkan sinergi dari beberapa kementerian/lembaga didalam pelaksanaanya baik Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, Dan Transmigrasi, serta peran Perangkat Daerah/ instansi Vertikal /lembaga di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk unsur TNI dan POLRI serta yang tidak kalah pentingnya adalah peran aktif masyarakat lokal dalam mensukseskan kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

Adapun salah satu lokasi Food Estate seluas ± 2.000 ha yang berada di Kabupaten Gunung Mas merupakan lokasi yang berasal dari indikatif Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan kriteria Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif.

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.17MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 Jo. P.42/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria, TORA dari HPK tidak produktif dapat dimohon kepada Menteri LHK, salah satunya oleh menteri (dalam hal ini oleh Menteri Pertahan) dalam hal merupakan program/kegiatan kementerian, diantaranya program pembangunan nasional, pertanian tanaman pangan dan fasilitas pendukung budidaya pertanian dengan memenuhi persyaratan.