2. Meningkatkan efektivitas pencegahan penyebaran wabah dan dampak Covid-19 kepada masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata yang ada di Kalimantan Tengah;
3. Menjaga keberlangsungan usaha pariwisata agar bisa produktif kembali setelah mengalami dampak mendalam wabah Covid-19;
4. Mendorong Instansi terkait yang membidangi Pariwisata di Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah serta Para Pelaku Usaha Pariwisata untuk melakukan langkah-langkah sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penerapan protokol pelaksanaan usaha pariwisata dalam rangka pencegahan penyebaran dan dampak Covid-19.
www.lintasberita1.com *#RISMAN#*
Halaman

