4. Membuka Kembali Destinasi Wisata di Kabupaten yang sudah Zona Hijau (contohnya di Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Pulang Pisau) dalam bentuk Kegiatan BISA (Bersih, Indah, Sehat dan Aman);
5. Mempromosikan, Memasarkan “Ayo Berwisata di #KaltengAja”
Lebih lanjut, ada lima sasaran dalam program reaktivasi wisata domestik di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (Kab. Kotawaringin Barat), Kawasan Taman Nasional Sebangau (Kota Palangka Raya), Museum Balanga (Provinsi Kalimantan Tengah), dan Taman Budaya (Provinsi Kalimantan Tengah), serta Hotel, Homestay (Pondok Wisata), Restoran, Rumah Makan, Bioskop, Tempat Hiburan, Spa dan Salon Kecantikan.
Saat ini sedang disusun Peraturan Gubernur Kalteng tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, termasuk di sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam rangka pengawasan peningkatan jumlah kunjungan Wisatawan ke Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut, beberapa hal yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut, diantaranya:
1. Menjamin kebersihan, kesehatan, dan keselamatan (Clean, Healty and Safety) oleh pelaku/pengelola usaha untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengunjung terhadap destinasi pariwisata, serta usaha pariwisata yang ada di Kalimantan Tengah;

