PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Gubernur Kalimantan Tengah diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Guntur Taladjan mengikuti Web Seminar (Webinar) Nasional Percepatan Reaktivasi Sektor Pariwisata dalam Adaptasi Kebiasaan Baru melalui konferensi video di Aula Eka Hapakat, Lantai III Gedung A Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya,Rabu (12/08/2020).

Gubernur Sugianto Sabran dalam paparan tertulisanya yang dibacakan oleh Kadisbudpar Guntur Taladjan menyampaikan berbagai program percepatan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka menyambut Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor pariwisata, antara lain:

1. Memberikan bantuan Sosial dari APBD Prov. kepada para Pelaku Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terdampak Pandemi Covid 19 di 14 Kabupaten/Kota Se-Kalteng;

2. Mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 360/8/GT-COVID19 tanggal 6 Juli 2020 tentang Aktivitas Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif dalam Mendukung Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 :

a. Menerapkan Protokol Kesehatan Semua Penyelenggara Kegiatan dengan Disiplin dan Ketat di semua Destinasi Wisata.

b. Memberikan Insentif dan Mempermudah Persetujuan Perizinan di Sektor Usaha Seni Budaya dan Pariwisata.

3. Melaksanakan Sosialisasi, Edukasi dan simulasi Standar Operasi Prosedur (SOP) bersama para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif;

4. Membuka Kembali Destinasi Wisata di Kabupaten yang sudah Zona Hijau (contohnya di Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Pulang Pisau) dalam bentuk Kegiatan BISA (Bersih, Indah, Sehat dan Aman);

5. Mempromosikan, Memasarkan “Ayo Berwisata di #KaltengAja”

Lebih lanjut, ada lima sasaran dalam program reaktivasi wisata domestik di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (Kab. Kotawaringin Barat), Kawasan Taman Nasional Sebangau (Kota Palangka Raya), Museum Balanga (Provinsi Kalimantan Tengah), dan Taman Budaya (Provinsi Kalimantan Tengah), serta Hotel, Homestay (Pondok Wisata), Restoran, Rumah Makan, Bioskop, Tempat Hiburan, Spa dan Salon Kecantikan.

Saat ini sedang disusun Peraturan Gubernur Kalteng tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, termasuk di sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam rangka pengawasan peningkatan jumlah kunjungan Wisatawan ke Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut, beberapa hal yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut, diantaranya:

1. Menjamin kebersihan, kesehatan, dan keselamatan (Clean, Healty and Safety) oleh pelaku/pengelola usaha untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengunjung terhadap destinasi pariwisata, serta usaha pariwisata yang ada di Kalimantan Tengah;

2. Meningkatkan efektivitas pencegahan penyebaran wabah dan dampak Covid-19 kepada masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata yang ada di Kalimantan Tengah;

3. Menjaga keberlangsungan usaha pariwisata agar bisa produktif kembali setelah mengalami dampak mendalam wabah Covid-19;

4. Mendorong Instansi terkait yang membidangi Pariwisata di Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah serta Para Pelaku Usaha Pariwisata untuk melakukan langkah-langkah sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penerapan protokol pelaksanaan usaha pariwisata dalam rangka pencegahan penyebaran dan dampak Covid-19.

www.lintasberita1.com *#RISMAN#*