Begitupun tempat hiburan malam, dimana dapat beroperasi hingga pukul 22.30, serta acara nikahan dan hajatan dapat dilaksanakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan atau maksimal 30 orang.

“Yang tidak diperkenankan adalah melaksanakan acara tahlilan, kematian, perkabungan
secara berkerumun, apabila kematian disebabkan karena positif Covid-19” pungkasnya. (mcisenmulang/tim)