PALANGKA RAYA, Lintasberita1.com, – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan ada sejumlah relaksasi atau pelonggaran kebijakan dalam perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang saat ini tengah berjalan.
Disebutkan Fairid, sejumlah relaksasi atau pelonggaran yang diberlakukan tersebut, antara lain terkait jam operasional pada sejumlah sektor esensial seperti pada pasar, mall,pusat perbelanjaan. Pada edaran terbaru dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Kebijakan serupa diberlakukan untuk sektor kuliner seperti restoran, rumah makan, kafe. Sektor ini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Relaksasi ini bukan berarti dilonggarkan protokol kesehatannya. Tetap harus disiplin. Begitupun pembatasan kapasitas dan wajib vaksinasi bagi pekerjanya,” jelas Fairid, Jumat (27/8/2021).
Fairid juga mengatakan, untuk beberapa sektor yang sebelumnya sempat ditiadakan atau dilarang untuk dibuka sementara, seperti ibadah pada rumah ibadah, kegiatan seni budaya dan sosial, hajatan, kegiatan fasilitas umum di taman dan kawasan wisata, hingga tempat hiburan malam telah dilonggarkan.
Untuk tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan untuk taman dan wisata serta seni budaya dan sosial, bisa dibuka dan dilaksanakan maksimal diisi oleh 25 persen pengunjung.

