Selain itu, pelaksanaan Permentan 18 Tahun 2021 juga menggunakan skema kredit, skema bagi hasil, alternatif metode pendanaan yang disepakati bersama oleh para pihak, dan/atau bentuk kerja sama lainnya.

Ia menyimpulkan bahwa pembiayaan minimal setara dengan nilai optimal produksi perkebunan pada lahan seluas 20% dari total luas areal budidaya diberikan untuk kegiatan usaha perkebunan produktif oleh perusahaan perkebunan.

Kapolda Kalteng, Danrem 102/Panju Panjung, perwakilan Kajati Kalteng, perwakilan Bupati Kotim, perwakilan Bupati Gumas, perwakilan Pj Bupati Seruyan, Sekjen Pol. Turut hadir dalam forum diskusi ini, hadir pula GAPKI Pusat M. Hadi Sugeng, Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah beserta jajarannya, Ketua Asosiasi/Profesi Provinsi Kalimantan Tengah, dan Pengamat Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Noto Sadino. *#TIM#* www.lintasberita1.com