Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengungkapkan optimisme dan apresiasinya terhadap iklim investasi yang baik di industri kelapa sawit. Mereka juga mendorong produksi minyak sawit karena diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam berbagai aspek seperti kesehatan, lapangan kerja, pendidikan, infrastruktur, dan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam acara tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah menekankan pentingnya perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Tengah untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar. Sesuai amanat undang-undang, skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) mengamanatkan bahwa perusahaan harus mendukung pendirian perkebunan rakyat di lahan seluas 20% dari total luas lahannya.
Plt. Kadisbun Provinsi Kalimantan Tengah H. Rizky R. Badjuri dalam keterangannya menegaskan tanggung jawab perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sekitar. Pedoman kewajiban tersebut dituangkan secara jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Rizky menyatakan, sudah menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memfasilitasi pengembangan kebun masyarakat sesuai ketentuan. Termasuk memberikan dukungan dan kemudahan akses terhadap pembiayaan, pengetahuan, dan teknik budidaya untuk membangun kebun hingga tanaman menghasilkan, dengan tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat.

