Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Letjen Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Forum Diskusi yang diadakan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bertajuk “Masa Depan Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)” pada Senin (5/2/2024) di Swiss-Bellhotel Danum Palangka Raya.

Produk minyak sawit yang saat ini diekspor ke lebih dari 160 negara berkontribusi terhadap positifnya neraca perdagangan Indonesia. Selain itu, industri kelapa sawit menyediakan lapangan kerja bagi sejumlah besar pekerja, dengan sekitar 16,2 juta orang bekerja. Luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektar, dimana petani mengelola dan memiliki sekitar 41% atau 6,7 juta hektar, sedangkan sisanya 9,68 juta hektar berada dalam pengelolaan BUMN dan PBSN.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan, perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah merupakan terbesar ketiga di tanah air, setelah Riau dan Kalimantan Barat. Diproyeksikan pada tahun 2022, luas perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah mencapai 1,9 juta hektar. Ini mencakup 330 ribu hektare perkebunan rakyat dan sisanya 1,5 juta hektare akan dikelola oleh Perusahaan Swasta Nasional.

Kehadiran wirausaha dalam pembangunan daerah sangat diperlukan, hal ini diungkapkan dalam forum diskusi yang dibuka resmi oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran. Melalui investasi mereka, bekerja sama dengan pemerintah, para pengusaha dapat menciptakan lapangan kerja, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan sumber daya manusia, dan mengembangkan infrastruktur, serta manfaat lainnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengungkapkan optimisme dan apresiasinya terhadap iklim investasi yang baik di industri kelapa sawit. Mereka juga mendorong produksi minyak sawit karena diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam berbagai aspek seperti kesehatan, lapangan kerja, pendidikan, infrastruktur, dan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam acara tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah menekankan pentingnya perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Tengah untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar. Sesuai amanat undang-undang, skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) mengamanatkan bahwa perusahaan harus mendukung pendirian perkebunan rakyat di lahan seluas 20% dari total luas lahannya.

Plt. Kadisbun Provinsi Kalimantan Tengah H. Rizky R. Badjuri dalam keterangannya menegaskan tanggung jawab perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sekitar. Pedoman kewajiban tersebut dituangkan secara jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Rizky menyatakan, sudah menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memfasilitasi pengembangan kebun masyarakat sesuai ketentuan. Termasuk memberikan dukungan dan kemudahan akses terhadap pembiayaan, pengetahuan, dan teknik budidaya untuk membangun kebun hingga tanaman menghasilkan, dengan tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pelaksanaan Permentan 18 Tahun 2021 juga menggunakan skema kredit, skema bagi hasil, alternatif metode pendanaan yang disepakati bersama oleh para pihak, dan/atau bentuk kerja sama lainnya.

Ia menyimpulkan bahwa pembiayaan minimal setara dengan nilai optimal produksi perkebunan pada lahan seluas 20% dari total luas areal budidaya diberikan untuk kegiatan usaha perkebunan produktif oleh perusahaan perkebunan.

Kapolda Kalteng, Danrem 102/Panju Panjung, perwakilan Kajati Kalteng, perwakilan Bupati Kotim, perwakilan Bupati Gumas, perwakilan Pj Bupati Seruyan, Sekjen Pol. Turut hadir dalam forum diskusi ini, hadir pula GAPKI Pusat M. Hadi Sugeng, Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah beserta jajarannya, Ketua Asosiasi/Profesi Provinsi Kalimantan Tengah, dan Pengamat Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Noto Sadino. *#TIM#* www.lintasberita1.com