Terakhir, Badan Publik kategori Perangkat Daerah Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif diantaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalteng diperingkat 1 dengan nilai 77.79, Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Kalteng diperingkat 2 dengan nilai 77.05 dan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng diperingkat 3 dengan nilai 68.28. Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalteng berada diperingkat 1 dengan nilai 77.97.
Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng Daan Rismon dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam layanan keterbukaan Informasi Publik serta mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam layanan keterbukaan Informasi Publik yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov. Kalteng Agus Siswadi selaku Ketua PPID Prov. Kalteng mengutarakan akan terus mendorong Badan Publik untuk menyampaikan laporan tahunan serta mengikuti tahap-tahap penilaian keterbukaan informasi publik.
“Terkait masih adanya Badan Publik yang belum menyampaikan laporan tahunan serta mengikuti tahap-tahap penilaian keterbukaan informasi publik, kita akan dorong dengan Surat dari Bapak Gubernur atau Surat Sekretaris Daerah agar semua SKPD menyampaikan laporan tahunannya, kemudian ikut didalam penilaian ini” pungkas Agus Siswadi.

