Fahrizal Fitri berharap kegiatan ini merupakan even dari Komisi Informasi yang independen sehingga diharapkan semakin banyak Badan Publik yang masuk kategori kualifikasi keterbukaan informasi publik. Fahrizal Fitri juga berharap Badan Publik yang belum masuk kategori agar segera memperbaiki kinerja dalam rangka memenuhi standar kualifikasi keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Prov. Kalteng Nomor : 92/KEP/KI KALTENG/XII/2020 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2020, terdapat sebanyak 12 Badan Publik kategori Perangkat Daerah Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Prov. Kalteng tahun 2020. Selain itu, terdapat 7 Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Prov. Kalteng tahun 2020. Pada kesempatan tersebut, diumumkan juga 6 Besar Kualifikasi Badan Publik Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota.
Penghargaan yang diberikan kepada Badan Publik yang dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik pada badan publiknya dengan baik dibedakan menjadi beberapa kualifikasi diantaranya Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif.
Pertama, Badan Publik kategori Perangkat Daerah Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif yakni Dinas Kelautan & Perikanan Prov. Kalteng dengan nilai 96.54. Sementara, Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif yakni BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nilai 96.94.

