Palangka Raya. lintasberita1.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri menyampaikan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh Badan Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi merupakan bagian penting dan tidak bisa terpisahkan dalam rangkaian kegiatan pelayanan keterbukaan informasi publik, dimana evaluasi dimaksudkan untuk mendorong peran aktif setiap PPID untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan layanan informasi pada Badan Publik sehingga diharapkan terdapat sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik, agar apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai Badan Publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik. Hal ini disampaikan oleh Fahrizal Fitri saat membacakan Sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Prov. Kalteng Tahun 2020, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/03/2021).
Fahrizal Fitri mengatakan Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Prov. Kalteng menunjuk kinerja masing-masing layanan publik dalam rangka memenuhi standar.
Ini adalah menunjuk kinerja masing-masing layanan publik dalam rangka memenuhi standar. Bagaimana keterbukaan informasi publik bisa diakses oleh publik”, ucap Fahrizal Fitri.


