Berdasarkn pasal 187 undang-undangnomo 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kekdua atas undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa DPRD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugas demi menjaga kehormatan,martabat, citra dan kredibilitas DPRD.

“Maka pemerintah kota palangka raya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada DPRD Kota Palangka Raya yang baru saja menyampaikan hasil fasilitasi gubernur terhadap rancangan peraturan DPRD Tentang kode etik, Ini membuktikan bahwa DPRD Kota Palangka Raya telah melaksanakan fungsi legislasinya sesuai dengan amanat konstitusi tertinggi tertinggi republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945,” tutup Fairid. www.lintasberita1.com #RISMAN#