PALANGKA RAYA, Lintasberita1.com – pada hari Selasa (17/03/2020) Siang, telah dilaksabakan Sidang Paripurna Ke-9 Masa Sidang II Tahun 2019/2020 DPRD Kota Palangka Raya, di Gedung DPRD, Jln. Tjilik Riwut.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto turut dihadiri Walikota Fsirid Naparin dan Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah, serta tamu undangan.

Dalam Agenda Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang II Tahun 2019/2020 ini membahas tentang Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara BK dan Laporan Hasil Fasilitasi Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik Serta pembacaan keputusan pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, dan penandatanganan keputusan pimpinan DPRD Kota Palangka Raya.

Rancangan peraturan DPRD Kota tentang tata beracara BK merupakan salah satu cara DPRD Kota untuk menjaga kode etik dan tata tertib di lingkungan DPRD Kota Palangka Raya yang memiliki tujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat citra dan kerbilitas DPRD Kota Palangka Raya serta dapat membantu dalam melaksanakan tugas dalam melaksanakan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstitusinya.

“Ini merupakan norma dan aturan yang menjadi landasan atau acuan utama dalam melaksanakan tata cara penyelidikan, verifikasi dan penjatuhan sangsi ataupun dalam hal pengambilan suatu keputusan yang berkaitan dengan tata bercara BK. Karena itu diharapkan Rancangan Peraturan DPRD ini dapat diselesaikan dengan baik menjadi produk hukum daerah yang aspiratif, solutif dan preventif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DPRD” kata Sigit K Yuniarto.