Disampaikan Sugian, bahwa cagar budaya adalah suatu nilai aset yngg berharga, karenanya semua harus bersama menjaga dan memelihara semua cagar budaya yang ada.

“Kami memberikan penghargaan atas sumbangsih saran dan pikiran terdahap Raperda dimaksut,”ujarnya.
Kemudian berkaitan dengan raperda pengelolaa daerah aliran sungai, gubernur juga mengataka bahwa
Perda ini nanti dalam rangka penataan pemukiman masyarakat di sepanjang aliran sungai.

Dimana lanjutnya, hak dan pengelolaan DAS oleh masyarakat tetap diperhatikan yakni dengan tetap bersama-sama menjaga dan memelihara.

“Tentunya menyangkut saksi akan dilakukan dengan tegas dalam rangka menjaga eksosisten DAS, guna menjaga warisan bagi anak cucu. Perda ini akan menjadi solusi dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam pengelolaan DAS,”jelasnya.
Dikatakan bahwa pemanfaat pengelolaan DAS, tujuannya semata-mata hanya untuk mewujutkan kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan ekosistem DAS

www.lintasberita1.com #Diah#