Kesempatan tersebut Ketua DPRD Kalteng dari Partai PDI Perjuangan Kalteng ini juga mengumumkan pemberhentian Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng H.Said Ismail sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021.
“Dengan ini kami mengumumkan pemberhentian Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng H.Said Ismail sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021. Selanjutnya pengusulan pengesahan gubernur dan wakil gubernur terpilih H.Sugianto Sabran dan H.Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur [eriode 2021-2024,”ungkap Wiyatno.
Sementara itu sebelumnya Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengucapkan terimakasih kepada segenap fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng atas persetujuan atas raperda yang diajukan pihak eksekutif tersebut.
Dikatakan bahwa kedepan beberapa Perda yang diajukan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi perlindungan cagar budaya dan pengelolaan daerah aliran sungai di Kalteng.
Menurut Sugianto, berkaitan dengan raperda mengenai cagar budaya, pemerintah daerah akan melakukan upaya membantu penganggaran bagi pelestariaan budaya, dimana nantinya juga dalam rangka menarik wisatawan.
“Raperda Cagar Budaya ini akan sangat berguna bagi pelestaria dan kesejahteraan masyarakat. Penggaran kami upayakan bisa melalui Anggaran APBD dan APBN. Kita semua wajib memperhatikan cagar budaya. Perda ini akan mewujutkan Kalteng Berkah,”katanya lagi.

