Palangka Raya, lintasberita1.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah kembali mengelar sidang paripurna ke-9 masa persidangan I (pertama) Tahun Sidang 2021, Senin (12/4/2021).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, di damping Wakil-Wakil Ketua DPRD Kalteng H. Abdul Razak, H. Jimmy Carter, Hj. Faridawaty Darland Atjeh, anggota dewan, forum pimpinan kepala daerah serta di hadiri Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dan segenap tamu undangan lainya.
Agenda Paripurna kali ini yakni mendengarkan Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang pertama tentang Raperda Cagar Budaya dan Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Kemudian Pengumuman Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2016-2021, dan Usul Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2021-2024.
“Kami mengucapkan terimakasih atas jawab gubernur terhadap pandangan dan pertanyaan masing-masing fraksi pendukung dewa. Selanjutnya nanti kalau ada hal yang kurang jelas, maka akan di tindaklajuti dalam rapar kerja sesuai mekanisme yang berlaku,”ucap Wiyatno, Ketua DPRD Kalteng.
Kesempatan tersebut Ketua DPRD Kalteng dari Partai PDI Perjuangan Kalteng ini juga mengumumkan pemberhentian Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng H.Said Ismail sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021.
“Dengan ini kami mengumumkan pemberhentian Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng H.Said Ismail sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021. Selanjutnya pengusulan pengesahan gubernur dan wakil gubernur terpilih H.Sugianto Sabran dan H.Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur [eriode 2021-2024,”ungkap Wiyatno.
Sementara itu sebelumnya Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengucapkan terimakasih kepada segenap fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng atas persetujuan atas raperda yang diajukan pihak eksekutif tersebut.
Dikatakan bahwa kedepan beberapa Perda yang diajukan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi perlindungan cagar budaya dan pengelolaan daerah aliran sungai di Kalteng.
Menurut Sugianto, berkaitan dengan raperda mengenai cagar budaya, pemerintah daerah akan melakukan upaya membantu penganggaran bagi pelestariaan budaya, dimana nantinya juga dalam rangka menarik wisatawan.
“Raperda Cagar Budaya ini akan sangat berguna bagi pelestaria dan kesejahteraan masyarakat. Penggaran kami upayakan bisa melalui Anggaran APBD dan APBN. Kita semua wajib memperhatikan cagar budaya. Perda ini akan mewujutkan Kalteng Berkah,”katanya lagi.
Disampaikan Sugian, bahwa cagar budaya adalah suatu nilai aset yngg berharga, karenanya semua harus bersama menjaga dan memelihara semua cagar budaya yang ada.
“Kami memberikan penghargaan atas sumbangsih saran dan pikiran terdahap Raperda dimaksut,”ujarnya.
Kemudian berkaitan dengan raperda pengelolaa daerah aliran sungai, gubernur juga mengataka bahwa
Perda ini nanti dalam rangka penataan pemukiman masyarakat di sepanjang aliran sungai.
Dimana lanjutnya, hak dan pengelolaan DAS oleh masyarakat tetap diperhatikan yakni dengan tetap bersama-sama menjaga dan memelihara.
“Tentunya menyangkut saksi akan dilakukan dengan tegas dalam rangka menjaga eksosisten DAS, guna menjaga warisan bagi anak cucu. Perda ini akan menjadi solusi dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam pengelolaan DAS,”jelasnya.
Dikatakan bahwa pemanfaat pengelolaan DAS, tujuannya semata-mata hanya untuk mewujutkan kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan ekosistem DAS
www.lintasberita1.com #Diah#


