Selain itu, ada beberapa rancangan peraturan yang dibahas pada sidang I yang akan dibahas lebih lanjut pada sidang II. Peraturan tersebut terkait dengan RTRWP Kalteng 2023-2043, Organisasi Perangkat Daerah, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Bangsa, serta Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Ia berharap agar Rapat Kedua Raperda-Raperda ini dapat diselesaikan bersama-sama sebagai salah satu cara untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai.

Pada tahun 2023, direncanakan ada 4 Raperda yang akan dibahas. Di antaranya, sudah ditetapkan 2 Raperda dalam Propemperda 2023, yang menyangkut Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Penerapan Terpadu Satu Pintu. 2 Raperda lainnya sedang diajukan secara terpisah di luar Propemperda dan diminta untuk dibahas dalam sidang II.

Ia berharap pembahasan Raperda, khususnya yang berkaitan dengan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perseroan Daerah dan penetapan perseroan sebagai Perseroan Terbatas Daerah, akan terus berlanjut seiring berjalannya waktu. dijadwalkan. Ia pun menyampaikan keinginannya untuk melengkapi materi persidangan sesuai dengan agenda.

Selain itu, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil jeda pimpinan dan anggota DPRD Kalteng pada sidang perdana tahun 2023. Hasil ini diharapkan dapat dilaksanakan dan didukung oleh pemerintah daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com