Palangka Raya – lintasberita1.com- Pada Rabu, 10 Mei 2023, DPRD Kalteng melakukan sidang paripurna ke-9 untuk mengakhiri masa sidang pertama sidang tahun 2023 sekaligus mengawali masa sidang kedua dengan sidang paripurna ke-1.

Abdul Razak Wakil Ketua I DPRD Kalteng memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri anggota DPRD Kalteng lainnya, Wakil Gubernur Edy Pratowo mewakili Gubernur Sugianto Sabran, dan undangan dari instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Kalteng dan di luar.

Abdul Razak, sebagai ketua rapat, memprakarsai sidang dan menyampaikan tanggapan Ketua DPRD Kalteng.Dalam sambutannya, Abdul Razak mengatakan masa uji coba selama ini di tahun 2023 telah berjalan dengan baik dan lancar.

Dia mengucapkan terima kasih karena berhasil menyelesaikan masa uji coba pertama tahun 2023 dan melanjutkan ke yang kedua. Ia berharap agar bisa ditangani dengan lancar dan efektif, serta semua agenda dewan bisa dibahas tanpa ada persoalan.

Pada sidang pertama tahun sidang 2023, DPRD Kalteng telah melakukan beberapa agenda penting terkait fungsi, pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan, dan hal tersebut terus ia soroti.

Mereka telah berdiskusi dengan pemerintah daerah tentang berbagai dukungan strategis daerah, antara lain penyelesaian pembahasan terkait Raperda Cagar Budaya, pencabutan Perda Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, dan laporan tentang pertanggungjawaban Gubernur Kalteng tahun 2023 yang memuat berbagai catatan dan masukan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Ia mengatakan, selain itu, anggota DPRD Kalteng telah melakukan reses pribadi, dan hasilnya diharapkan masuk dalam pokok bahasan. Selain itu, DPRD juga telah melakukan berbagai mutasi pegawai, dengan harapan kerangka kerja baru tersebut dapat meningkatkan semangat, kreativitas, dan inovasi untuk meningkatkan kinerja anggota dan memungkinkan mereka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sementara itu, Edy Pratowo, Wakil Gubernur Kalteng, menyebutkan DPRD dan Pemprov telah membahas berbagai Raperda (perda) pada sidang pertama tahun 2023. Di antaranya, Pencabutan Perda Kalteng Nomor 4 Tahun Tahun 2013, yang mengatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi kerugian daerah, cagar budaya, RTRWP 2023-2043, penataan organisasi daerah, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, dan pengelolaan DAS.

“Sudah disepakati bersama bahwa beberapa Raperda akan menjadi peraturan daerah, antara lain pencabutan Perda Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerusakan Daerah dan Cagar Budaya. Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras pimpinan dan anggota DPRK Kalteng serta semua pihak, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai peraturan daerah,” katanya.

Selain itu, ada beberapa rancangan peraturan yang dibahas pada sidang I yang akan dibahas lebih lanjut pada sidang II. Peraturan tersebut terkait dengan RTRWP Kalteng 2023-2043, Organisasi Perangkat Daerah, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Bangsa, serta Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Ia berharap agar Rapat Kedua Raperda-Raperda ini dapat diselesaikan bersama-sama sebagai salah satu cara untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai.

Pada tahun 2023, direncanakan ada 4 Raperda yang akan dibahas. Di antaranya, sudah ditetapkan 2 Raperda dalam Propemperda 2023, yang menyangkut Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Penerapan Terpadu Satu Pintu. 2 Raperda lainnya sedang diajukan secara terpisah di luar Propemperda dan diminta untuk dibahas dalam sidang II.

Ia berharap pembahasan Raperda, khususnya yang berkaitan dengan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perseroan Daerah dan penetapan perseroan sebagai Perseroan Terbatas Daerah, akan terus berlanjut seiring berjalannya waktu. dijadwalkan. Ia pun menyampaikan keinginannya untuk melengkapi materi persidangan sesuai dengan agenda.

Selain itu, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil jeda pimpinan dan anggota DPRD Kalteng pada sidang perdana tahun 2023. Hasil ini diharapkan dapat dilaksanakan dan didukung oleh pemerintah daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com