Ia mengatakan, selain itu, anggota DPRD Kalteng telah melakukan reses pribadi, dan hasilnya diharapkan masuk dalam pokok bahasan. Selain itu, DPRD juga telah melakukan berbagai mutasi pegawai, dengan harapan kerangka kerja baru tersebut dapat meningkatkan semangat, kreativitas, dan inovasi untuk meningkatkan kinerja anggota dan memungkinkan mereka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sementara itu, Edy Pratowo, Wakil Gubernur Kalteng, menyebutkan DPRD dan Pemprov telah membahas berbagai Raperda (perda) pada sidang pertama tahun 2023. Di antaranya, Pencabutan Perda Kalteng Nomor 4 Tahun Tahun 2013, yang mengatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi kerugian daerah, cagar budaya, RTRWP 2023-2043, penataan organisasi daerah, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, dan pengelolaan DAS.

“Sudah disepakati bersama bahwa beberapa Raperda akan menjadi peraturan daerah, antara lain pencabutan Perda Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerusakan Daerah dan Cagar Budaya. Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras pimpinan dan anggota DPRK Kalteng serta semua pihak, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai peraturan daerah,” katanya.