Bahkan, menurut Bustami, Lampung dapat menjadi percontohan wilayah yang fokus membangun pertanian di wilayah barat.

Bustami menggarisbawahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Menurutnya, UU ini merupakan Undang-Undang baru yang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. “Kami berharap dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juga dapat memberikan dorongan kepada petani untuk mengembangkan pemuliaan tanaman dan mengharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan kemudahan kepada petani kecil,” jelasnya.

Bustami menilai sistem budidaya tanaman perlu memberikan kontribusi pada pembangunan pertanian yang mensyaratkan peningkatan produktivitas dan efisiensi agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewarnai proses transformasi struktural perekonomian, serta berfungsi sebagai pengganda pendapatan dan pengganda lapangan kerja.

Untuk itu, lanjut Bustami, diharapkan dengan berlakunya UU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dapat memanfaatkan perubahan teknologi pertanian sehingga mutlak menghasilkan tambahan produktivitas per satuan lahan dan produktivitas per satuan tenaga kerja.

“Pertanian masa depan masih akan terus menjadi andalan produsen pangan, penghasil devisa negara, pendukung sektor manufaktur dan jasa, serta penghasil energi baru atau energi alternatif dan terbarukan,” ujar Bustami.