“Sampai bulan ini sudah melakukan pengawasan kepada 65 pelaku usaha dan kegiatan akan terus berlanjut sampai akhir tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut Yusran mengatakan, yang menjadi sasaran dalam pengawasan adalah untuk mendapatkan data dan informasi fakta-fakta ketaatan pelaku usaha seperti tertuang dalam komitmen dokumen lingkungan yaitu Pengendalian terhadap Pencemaran air, udara, dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta ketaatan terhadap peraturan perundangan.
Menurutnya jika tidak dipenuhi dan didapati temuan lapangan maka perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan berita acara pengawasan.
“Sanksinya bisa berupa teguran lisan maupun tertulis, sebab pengawasan yang dilakukan lebih mengedepankan kepada pembinaan agar pelaku usaha memenuhi persyaratan dan kewajiban ijin lingkungan hidup yang telah diatur. Namun sanksi dapat juga berlanjut kepada pembekuan dan pencabutan ijin lingkungan,” ucap Yusran.
Perusahaan yang didapati terdapat temuan dilapangan, kemudian turut diikutsertakan dalam program pembinaan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Nantinya dihadirkan narasumber dari Kementerian dan praktisi lingkungan guna mencarikan solusi atas permasalahan yang didapati oleh pelaku usaha.
“Nantinya akan dipantau dan di evaluasi progres perusahaan dalam memenuhi persyaratan lingkungan hidup,” pungkasnya. www.lintasberita1.com, #PERDI#


