PALANGKA RAYA, lintasberita1.com -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha di Palangka Raya. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan kegiatan usaha terhadap persyaratan, serta kewajiban ijin lingkungan, peraturan dibidang lingkungan hidup, dan untuk mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan lingkungan hidup.
Wali Kota Palangka Raya melalui Kadis Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini menyampaikan, setiap industri atau pelaku usaha harus mengantongi perizinan, agar tidak terbentur masalah dikemudian hari. “Pemerintah Kota Palangkaraya sudah memberikan kemudahan-kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” tuturnya kepada lintasberita1, Kamis (13/08/2020).
Lebih lanjut Kadis mengharapkan, dengan banyaknya pelaku usaha yang mengembangkan usahanya maka akan meningkatkan perekonimian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, aspek lingkungan juga harus diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan dan aturan perundangan.
“Kedepan perlu menetapkan program Industri Hijau yang mengedepankan perhatian kepada aspek lingkungan,” imbuhnya.
Menambahkan, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penaatan Lingkungan hidup pada DLH Kota Palangkaraya, Yusran, bahwa pada tahun ini ditargetkan pengawasan terhadap 100 pelaku usaha baik yang sudah maupun belum memiliki ijin lingkungan.


