Ia menjelaskan, “Hal ini dikarenakan pasar rakyat selama ini dianggap sebagai pasar yang becek, kotor, dan tidak tertata, serta harga dan berat barang di dalamnya tidak normal. Oleh karena itu, dengan hadirnya Badan Standardisasi Nasional Pasar Rakyat, pasar rakyat dapat diubah menjadi pasar yang bersih, rapi, dan tertata, serta harga dan berat barangnya terjamin.”
Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Lamandau yang membawahi Pasar Induk Nanga Bulik telah menyampaikan usulan kepada UPT BPSMB Dinas Dagperin Provinsi. Saat ini, Kalteng tengah memperluas cakupan untuk mendirikan LSPro Pasar Rakyat yang berwenang untuk mensertifikasi pasar sebagai Pasar Ber-SNI.
Turut hadir dalam acara tersebut, Tim Teknis dari UPT BPSMB Dinas Dagperin Provinsi Kalteng, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Lamandau, serta para Kepala OPD terkait dan perwakilan dari Forkompinda Kabupaten Lamandau. *#TIM#* www.lintasberita1.com

