Sementara itu, Kepala UPT Pusat Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, Tomas Sembiring, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurut undang-undang tersebut, Pasar Rakyat didefinisikan sebagai tempat usaha yang diselenggarakan, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah. Pasar rakyat dapat berupa toko, kios, los, dan tenda, yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, kelompok swadaya masyarakat, atau koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang melibatkan jual beli barang melalui tawar menawar.
“Pasar rakyat umumnya menyediakan berbagai jenis kebutuhan pokok rumah tangga. Umumnya, pasar rakyat berada di area terbuka. Bangunan di pasar ini berupa kios, lapak, dan toko,” ujarnya.
Tomas menjelaskan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menyusun SNI 8152:2021 tentang Pasar Rakyat untuk membantu para pemangku kepentingan dalam mengelola dan mengembangkan pasar, serta memberdayakan masyarakat pasar. Sejalan dengan diterbitkannya SNI Pasar Rakyat Nomor 8152:2021, saat ini Pemerintah tengah mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mendukung pengelola pasar dan menyiapkan Pasar Rakyat di wilayahnya masing-masing agar dapat meraih sertifikasi SNI.

