Lamandau – www.lintasberita1.com – Dalam rangka penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Tradisional, Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan audit lapangan Pasar Tradisional ber-SNI di Aula Pasar Induk Nanga Bulik Kabupaten Lamandau pada Selasa, (24/09/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk mensertifikasi Pasar Induk Nanga Bulik Kabupaten Lamandau sebagai Pasar Ber-SNI dengan melaksanakan beberapa tahapan. Saat ini, kegiatan tersebut telah memasuki tahap kedua, yakni melakukan Audit Kesesuaian untuk menilai kesesuaian antara dokumen dengan kondisi aktual di lapangan.

(Baca juga: Kepala PMD Hadir Sebagai Narahubung Program Kalteng-Bicara)

Dalam pernyataan Bupati Lamandau dan disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Muhammad Irwansyah, ditegaskan bahwa Pasar Tradisional merupakan pilar penting dalam menopang perekonomian daerah. Pasar Tradisional tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi perdagangan, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial, budaya, dan ekonomi.

“Oleh karena itu, keberadaan pasar rakyat yang aman, nyaman, dan memenuhi standar kesehatan serta kebersihan menjadi sangat penting. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan upaya bersama dari seluruh instansi terkait. Sinergi antarinstansi sangat diperlukan untuk mewujudkan pasar rakyat yang sesuai dengan standar SNI,” kata pelaksana amanat tersebut.

Sementara itu, Kepala UPT Pusat Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, Tomas Sembiring, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurut undang-undang tersebut, Pasar Rakyat didefinisikan sebagai tempat usaha yang diselenggarakan, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah. Pasar rakyat dapat berupa toko, kios, los, dan tenda, yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, kelompok swadaya masyarakat, atau koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang melibatkan jual beli barang melalui tawar menawar.

“Pasar rakyat umumnya menyediakan berbagai jenis kebutuhan pokok rumah tangga. Umumnya, pasar rakyat berada di area terbuka. Bangunan di pasar ini berupa kios, lapak, dan toko,” ujarnya.

Tomas menjelaskan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menyusun SNI 8152:2021 tentang Pasar Rakyat untuk membantu para pemangku kepentingan dalam mengelola dan mengembangkan pasar, serta memberdayakan masyarakat pasar. Sejalan dengan diterbitkannya SNI Pasar Rakyat Nomor 8152:2021, saat ini Pemerintah tengah mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mendukung pengelola pasar dan menyiapkan Pasar Rakyat di wilayahnya masing-masing agar dapat meraih sertifikasi SNI.

Ia menjelaskan, “Hal ini dikarenakan pasar rakyat selama ini dianggap sebagai pasar yang becek, kotor, dan tidak tertata, serta harga dan berat barang di dalamnya tidak normal. Oleh karena itu, dengan hadirnya Badan Standardisasi Nasional Pasar Rakyat, pasar rakyat dapat diubah menjadi pasar yang bersih, rapi, dan tertata, serta harga dan berat barangnya terjamin.”

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Lamandau yang membawahi Pasar Induk Nanga Bulik telah menyampaikan usulan kepada UPT BPSMB Dinas Dagperin Provinsi. Saat ini, Kalteng tengah memperluas cakupan untuk mendirikan LSPro Pasar Rakyat yang berwenang untuk mensertifikasi pasar sebagai Pasar Ber-SNI.

Turut hadir dalam acara tersebut, Tim Teknis dari UPT BPSMB Dinas Dagperin Provinsi Kalteng, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Lamandau, serta para Kepala OPD terkait dan perwakilan dari Forkompinda Kabupaten Lamandau. *#TIM#* www.lintasberita1.com