Lamandau – www.lintasberita1.com – Dalam rangka penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Tradisional, Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan audit lapangan Pasar Tradisional ber-SNI di Aula Pasar Induk Nanga Bulik Kabupaten Lamandau pada Selasa, (24/09/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mensertifikasi Pasar Induk Nanga Bulik Kabupaten Lamandau sebagai Pasar Ber-SNI dengan melaksanakan beberapa tahapan. Saat ini, kegiatan tersebut telah memasuki tahap kedua, yakni melakukan Audit Kesesuaian untuk menilai kesesuaian antara dokumen dengan kondisi aktual di lapangan.
(Baca juga: Kepala PMD Hadir Sebagai Narahubung Program Kalteng-Bicara)
Dalam pernyataan Bupati Lamandau dan disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Muhammad Irwansyah, ditegaskan bahwa Pasar Tradisional merupakan pilar penting dalam menopang perekonomian daerah. Pasar Tradisional tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi perdagangan, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial, budaya, dan ekonomi.
“Oleh karena itu, keberadaan pasar rakyat yang aman, nyaman, dan memenuhi standar kesehatan serta kebersihan menjadi sangat penting. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan upaya bersama dari seluruh instansi terkait. Sinergi antarinstansi sangat diperlukan untuk mewujudkan pasar rakyat yang sesuai dengan standar SNI,” kata pelaksana amanat tersebut.

