UPG merupakan sistem yang dirancang untuk memastikan penerimaan gratifikasi yang transparan dan akuntabel. Ini melibatkan partisipasi aktif dari instansi pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan kontrol untuk gratifikasi. Sistem ini khusus ditetapkan untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021.

Tugas UPG antara lain menyiapkan seperangkat aturan, petunjuk teknis, dan persyaratan lain yang sejenis untuk membantu pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi. Termasuk menerima, menganalisis, dan mengelola laporan penerimaan Gratifikasi dari pegawai negeri atau Penyelenggara Negara. Selain itu, mereka menangani laporan penolakan Gratifikasi, jika dilaporkan oleh pegawai negeri atau Penyelenggara Negara. Terakhir, mereka menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi, serta usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Gubernur.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Litbang Provinsi, Endy dari Kalteng, beserta Pejabat Pengawas, Tenaga Fungsional dan kontrak di lingkup Bappedalitbang Prov. Kalteng, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. *#TIM#* www.lintasberita1.com