Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan gratifikasi dan tindakan antikorupsi bagi pejabat dan pegawai, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Tindak Pidana Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi di lingkungan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (10/08/2023). Acara berlangsung di Gedung Serba Guna Bappedalitbang Prov. Kalimantan Tengah.
Acara dibuka oleh Maulana Akbar, Sekretaris Bappedalitbang Prov. Kalimantan Tengah, mewakili Kepala Bappedalitbang. Ia didampingi tim dari Prov. Inspektorat Kalteng yaitu Rickson B.B. Sirait, Sugeng Wiyono, dan Edy Widodo yang hadir sebagai pemateri.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Maulana Akbar, Kepala Badan Litbang Provinsi Kalimantan Tengah, disebutkan bahwa gratifikasi harus dilaporkan karena korupsi seringkali bersumber dari kebiasaan yang tidak diperhatikan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Misalnya, menerima hadiah di acara pribadi atau menerima hak istimewa yang tidak masuk akal. Jika dibiarkan, perilaku ini dapat menjadi kebiasaan yang berdampak negatif terhadap kinerja dan pengambilan keputusan pegawai negeri dan penyelenggara negara.

