Maulana menyatakan, sudah menjadi tanggung jawab setiap instansi pemerintah untuk secara rutin mengkomunikasikan dan menegakkan aturan gratifikasi kepada seluruh pegawai dan mitra kerja. Ini termasuk menangani kasus pelanggaran peraturan internal dan menerapkan hukuman. Efektivitas pengendalian gratifikasi ditunjukkan dengan terciptanya budaya yang melarang pemberian atau penerimaan gratifikasi terkait dengan jabatan, tanggung jawab, atau wewenang seseorang.
Maulana mengatakan, sosialisasi sebagai komitmen pemberantasan korupsi juga merupakan prakarsa yang dipimpin oleh Kepala Bappedalitbang untuk meningkatkan pemahaman pejabat dan pegawai di lingkungan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah tentang gratifikasi dan tindakan antikorupsi.
Dalam paparannya, Young Auditor Rickson B.B. Sirait dan timnya menyebutkan bahwa ada empat penyebab terjadinya korupsi, seperti yang dijelaskan oleh Gone Theory (Jack Bologna). Penyebab ini adalah Keserakahan, Peluang, Kebutuhan, dan Eksposur. Mereka juga menekankan bahwa akibat korupsi berdampak pada berbagai sektor, antara lain pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan hukum.
Ia menyatakan bahwa gratifikasi adalah istilah luas yang mencakup pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Untuk mengatur hal tersebut, dibentuk unit yang disebut Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

