Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan gratifikasi dan tindakan antikorupsi bagi pejabat dan pegawai, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Tindak Pidana Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi di lingkungan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (10/08/2023). Acara berlangsung di Gedung Serba Guna Bappedalitbang Prov. Kalimantan Tengah.
Acara dibuka oleh Maulana Akbar, Sekretaris Bappedalitbang Prov. Kalimantan Tengah, mewakili Kepala Bappedalitbang. Ia didampingi tim dari Prov. Inspektorat Kalteng yaitu Rickson B.B. Sirait, Sugeng Wiyono, dan Edy Widodo yang hadir sebagai pemateri.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Maulana Akbar, Kepala Badan Litbang Provinsi Kalimantan Tengah, disebutkan bahwa gratifikasi harus dilaporkan karena korupsi seringkali bersumber dari kebiasaan yang tidak diperhatikan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Misalnya, menerima hadiah di acara pribadi atau menerima hak istimewa yang tidak masuk akal. Jika dibiarkan, perilaku ini dapat menjadi kebiasaan yang berdampak negatif terhadap kinerja dan pengambilan keputusan pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Maulana menyatakan, sudah menjadi tanggung jawab setiap instansi pemerintah untuk secara rutin mengkomunikasikan dan menegakkan aturan gratifikasi kepada seluruh pegawai dan mitra kerja. Ini termasuk menangani kasus pelanggaran peraturan internal dan menerapkan hukuman. Efektivitas pengendalian gratifikasi ditunjukkan dengan terciptanya budaya yang melarang pemberian atau penerimaan gratifikasi terkait dengan jabatan, tanggung jawab, atau wewenang seseorang.
Maulana mengatakan, sosialisasi sebagai komitmen pemberantasan korupsi juga merupakan prakarsa yang dipimpin oleh Kepala Bappedalitbang untuk meningkatkan pemahaman pejabat dan pegawai di lingkungan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah tentang gratifikasi dan tindakan antikorupsi.
Dalam paparannya, Young Auditor Rickson B.B. Sirait dan timnya menyebutkan bahwa ada empat penyebab terjadinya korupsi, seperti yang dijelaskan oleh Gone Theory (Jack Bologna). Penyebab ini adalah Keserakahan, Peluang, Kebutuhan, dan Eksposur. Mereka juga menekankan bahwa akibat korupsi berdampak pada berbagai sektor, antara lain pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan hukum.
Ia menyatakan bahwa gratifikasi adalah istilah luas yang mencakup pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Untuk mengatur hal tersebut, dibentuk unit yang disebut Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
UPG merupakan sistem yang dirancang untuk memastikan penerimaan gratifikasi yang transparan dan akuntabel. Ini melibatkan partisipasi aktif dari instansi pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan kontrol untuk gratifikasi. Sistem ini khusus ditetapkan untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021.
Tugas UPG antara lain menyiapkan seperangkat aturan, petunjuk teknis, dan persyaratan lain yang sejenis untuk membantu pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi. Termasuk menerima, menganalisis, dan mengelola laporan penerimaan Gratifikasi dari pegawai negeri atau Penyelenggara Negara. Selain itu, mereka menangani laporan penolakan Gratifikasi, jika dilaporkan oleh pegawai negeri atau Penyelenggara Negara. Terakhir, mereka menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi, serta usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Gubernur.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Litbang Provinsi, Endy dari Kalteng, beserta Pejabat Pengawas, Tenaga Fungsional dan kontrak di lingkup Bappedalitbang Prov. Kalteng, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. *#TIM#* www.lintasberita1.com

