“Saat itu korban tidak menggunakan baju dan terlihat tato naga milik korban di lengan kirinya. Kemudian tersangka yang diduga dibawah pengaruh alkohol merasa tertantang dan ingin membunuh setelah melihat tato tersebut,” ungkap Kasatreskrim.
Saat itu lah tersangka melihat parang di rumah korban, kemudian mengambilnya dan mengarahkannya ke korban. Korban pun langsung melarikan diri sambil berteriak minta tolong ditengah aksi kejar-kejaran.
“Hingga akhirnya korban berhasil dibacok tersangka kemudian terjatuh dengan bacokan di leher belakang. Namun pelaku masih tetap membacok korban walaupun korban sudah tidak berdaya. Jumlah luka yang dialami korban mencapai 15 luka bacok di sekujur tubuh,” tegasnya.
Tersangka kemudian disangkakan dengan pasal 338 KUHP, subsidair pasal 354 ayat (2), subsidair pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. www.lintasberita1.com, #PERDI#

