PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Berawal dari informasi Masyarakat, Sat Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalteng berhasil meringkus terduga pengedar sabu berinisial AH (36) di kediamannya.
Penangkapan terhadapt terlapor AH terjadi di Jl. Iskandar Rumah Barak kayu Pintu No. 2 milik Sdri. ANING Rt. 010 Rw. 001 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang, Sampit Kab. Kotim, PRov. Kalteng, Selasa (26/11/2019).
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K, mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan Sat narkoba menerima informasi Masyarakat yang mengatakan bahwa terlapor sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya.
Kemudian Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan terhadap terlapor yang saat itu sedang berada di dalam kamar barak tinggalnya, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam barak terlapor, petugas Kepolisian berhasil menemukan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing ditemukan, 2 (dua) paket di lantai kamar, 1 (satu) paket di dalam bungkus rokok merk gudang garam surya.
Lanjutnya, 35 (tiga puluh lima) paket di dalam kaleng bekas permen yang dilakban warna putih yang di simpan di kolong rumah tetangga terlapor, 33 (tiga puluh tiga) paket di dalam kaleng bekas permen yang dilakban warna putih yang di simpan di halaman belakang barak tempat tinggal terlapor.

