“Terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” kata Rommel.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 71 (tujuh puluh satu) bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 17,56 (satu tujuh koma lima enam) gram; 1 (satu) bungkus rokok merk gudang garam surya; 1 (satu) buah timbangan digital merk camry; 1 (satu) buah handphone samsung type JT-E1272 warna biru dengan nomor SIM 085752161970.
1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) pack plastik klip kecil; 3 (tiga) buah kaleng bekas permen yang dilakban warna putih; dan Uang tunai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) yang diakui terlapor adalah hasil penjualan sabu. www.lintasberita1.com, #PERDI#

