KATINGAN, lintasberita1.com – Sat Reskrim Polres Katingan Menangkap Hermanto Als Anto Als Gemboh Bin Heri Suroso (31) Warga Desa Kenyala, Kec . Telawang ,Kab. Kotim, Karena Penggelapan 1 (satu) unit Sepeda motor milik Teguh Wahyu Santoso warga Desa Hampalit, Kec.Katingan Hilir, Kab.Katingan, Prov. Kalimantan Tengah .
Kejadian bermula, saat pemilik Sepeda Motor Teguh Wahyu Santoso (27) meminjamkan motornya kepada terlapor, dengan alasan menjemput istrinya, untuk melihat TV bekas milik Korban yang ingin dibelinya, Namun setelah dipinjamkan terlapor Tidak kembali , Senin (01/04/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian Korban melapokan kejadian tersebut ke Polres katingan.
Setelah mengetahui keberadaan Terlapor yang sedang berada di salah satu Tempat Hiburan di Jl. Tjilik Riwut Km.19 Desa hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, Anggota unit Opsnal dan Unit 1 Jatanras Polres Katingan bergegas mengamankan terlapor beserta Barang Bukti tanpa perlawanan, dan saat ditanya oleh petugas berwenang Terlapor menyatakan sudah sebanyak 28 kali melakukan penggelapan di berbagai TKP yang berada si Wilayah Kalimantan Tengah, Selasa (18/06/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat ini Sat Reskrim Polres katingan telah mengamankan Barang Bukti berupa; 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon 125 CC Warna Biru dengan Nomor TNKB DA 6969 WS,dari tangan terlapor untuk memudahkan Proses Pemerikasaan lebih lanjut. Dari kejadian tersebut diperkirakan Korban Teguh Wahyu Santoso, mengalami kerugian sekitar Rp.6.500.000,- ( Enam Juta Limaratus Ribu Rupiah).

