Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU LAJUN SR.  SIANTURI, S.I.K. Mengungkapkan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Katingan,guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan.

“ Terlapor dikenakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 (Empat) Tahun Penjara,” tegasnya. www.lintasberita1.com, #TIM#