PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Upaya dinamis perlu dilakukan untuk mempertahankan keberadaan nilai yang dimiliki cagar budaya.

Hal tersebut disampaikan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Asisten II Setda Kota Palangka Raya Amandus Frenaldy.

Asisten II Setda Kota Palangka Raya menghadiri sekaligus menyerahan keputusan tentang penetapan status cagar budaya Kota Palangka Raya, yang bertempat di Gedung Olah Seni Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya (Disbudpora), Kamis (04/02/2021).

Dijelaskan, selain melestarikan, melindungi, menyelamatkan, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya, upaya dinamis juga dilakukan untuk mencegah serta menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran dan kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya.

Mengenai hal itu, Pemerintah Kota Palangka Raya telah berupaya melakukan pentahapan dalam rangka melestarikan tempat yang menjadi cagar budaya.

Sejumlah langkah yang telah dilakukan yaitu melewati tahap registrasi yang mencakup pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, dan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

“Tim Ahli Cagar Budaya telah melakukan kajian, identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis pada masing-masing objek yang di duga cagar budaya. Untuk nantinya diusulkan dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” pungkas Amandus. www.lintasberita1.com, #PERDI#