PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Meningkatnya kasus positif covid-19 di Kota Palangka Raya, memaksa Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dari tanggal 17 hingga 31 Januari 2021.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, PPKM memuat beberapa point diantaranya Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional semua bidang usaha hingga rapid test antigen atau rapid test antibody kepada pelaku perjalanan.

Untuk pembatasan kegiatan masyarakat sendiri, akan berfokus pada usaha cafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya seperti rombong dan jajanan gerobak, akan diterapkan jam operasional maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Apabila beroperasi di atas pukul 21.00 WIB diwajibkan hanya melayani take away makanan untuk dibungkus atau dibawa pulang. Jadi dilarang melayani makan ditempat,” jelaa Fairid, Jumat (22/1/2021).

Fairid melanjutkan, ketentuan tersebut tidak hanya ditaati oleh pelaku usaha, namun juga berlaku bagi warga dimana ketika pukul 21.00 WIB tidak boleh lagi untuk bersantai atau sekedar nongrong maupun makan dan minum di cafe serta restoran.

“Ini berlaku juga bagi pedagang makanan dan minuman yang menggunakan rombong atau gerobak, dimana bila masih buka pada pukul 21.00 WIB, hanya melayani take away makanan untuk dibungkus,”tambahnya.

Tidak lupa Fairid juga menghimbau, agar masyarakat mematuhi seluruh aturan sebagai upaya menekan penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya. www.lintasberita1.com, #PERDI#