Ketiga, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016, persyaratan tambahan perusahaan wajib menggunakan kendaraan operasional bernopol Kalimantan Tengah (KH) apabila menggunakan jasa transportir maka harus bernopol Kalimantan Tengah (KH). Keempat, Bupati/ Walikota berkoordinasi dengan Jajaran Kepolisian Daerah melalui Polres Kabupaten/Kota untuk melakukan penutupan ruas jalan tersebut di atas, penindakan hukum pelanggaran izin penyelenggaraan angkutan, tata cara muat dan daya angkut serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kelima, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan Kepolisian melaksanakan pemeriksaaan kendaraan bermotor untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi dan melakukan Tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. Keenam, KSOP & BPTD apabila ditemukan kendaraan dari Pulau Jawa yang tidak sesuai dengan spesifikasi Jalan Kelas III maka wajib melakukan transfer muatan di pelabuhan.
Terakhir, Perangkat Daerah Provinsi terkait berkoordinasi dan bersinergi bersama Perangkat Daerah Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan di lapangan.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

