H. Edy Pratowo berharap hal ini bisa berjalan sebagaimana mustinya, disatu sisi pembangunannya berjalan, lancar, pemanfaatannya. Disisi lain juga masyarakat juga menikmati.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dalam paparannya menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/52/Dishub, saat ini di Wilayah Prov. Kalteng kelas jalan tertinggi adalah Jalan Kelas III, kendaraan yang diperbolehkan melintasi Jalan Kelas III adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling tinggi 8 ton dan memiliki panjang tidak lebih dari 9 meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter.

Yulindra Dedy menuturkan, untuk pengangkutan hasil usaha perusahaan dapat bekerjasama dengan transportir yang memiliki kendaraan yang sesuai dengan kelas  jalan. Selain itu, transportir wajib melakukan normalisasi kendaraan apabila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan rancang bangun kendaraan (SRUT). Apabila transportir tidak melakukan normalisasi maka perusahaan wajib memutus kontrak kerja.

Lebih lanjut Yulindra Dedy mengutarakan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/87/Dishub, diminta kepada perusahaan, pertama, angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Kedua, pembatasan angkutan hasil pertambangan, kehutanan dan perkebunan melewati ruas meliputi Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, Lingkar Selatan Kota Sampit dan Palangka Raya – Kuala Kurun.