Untuk diketahui, rapat ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/52/DISHUB Tanggal 30 April 2021 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Surat Gubernur Kalteng Nomor 551.2/87/DISHUB Tanggal 17 Juni 2021 perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut Serta Tidak Sesuai Dengan Kelas Jalan.
Turut hadir dalam rapat lanjutan, Wakil Bupati Kotim Irawati, Asisten I dan II Setda Kalteng, Kadishub Provinsi Kalteng, Kadishub Kabupaten Kotim, Kadis PUPR Kotim, serta perwakilan dari masing-masing perusahaan yang ada di Kabupaten Kotim. www.lintasberita1.com, #PERDI#

