PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Kalimantan Tengah resmi berlaku pertanggal 24 Maret 2021, hingga 14 hari kedepan.

Usai melaunching PPKM berskala mikro tingkat Kota Palangka Raya di Posko PPKM Pondok Sultan Jl. Pelikan II Palangka Raya, Umi menekankan, pentingnya semua lapisan masyarakat mendukung kebijakan tersebut.

“Tentunya dalam PPKM berskala mikro ini lebih dijalankan secara masif, kami ingin semua masyarakat jadi satgas di keluarganya masing-masing,” tutur Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, Rabu (24/3/2021).

Karena, sebaik apapun kebijakan pasti tidak akan membuahkan hasil baik jika masyarakat tidak kooperatif dalam mendukung kebijakan tersebut.

Terlepas dari itu, Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut baik edaran Gubernur Kalteng terkait pelaksanaan PPKM berbasis mikro lanjutan tersebut.

“Setidaknya ada energi baru dalam upaya menekan sebaran covid–19, dimana hingga kini terus terjadi penambahan kasus,” imbuhnya.

Dalam penerapan PPKM nanti akan melibatkan peran masyarakat sepenuhnya di dalam upaya mencegah dan menekan sebaran covid-19 dilingkungan masing-masing.

“Salah satu regulasi PPKM lanjutan kali ini, yakni mengatur pemberlakuan jam malam. Dimana setiap pembatasan kegiatan akan berakhir pada Pukul 21.00 WIB,” pungkas Umi. www.lintasberita1.com, #PERDI#