Berdasarkan keputusan peserta rapat Koordinasi, 14 provinsi/kota se-Kalimantan Tengah telah bersepakat sebagai unsur penyusun peraturan gubernur dan sebagai landasan hukum bagi provinsi/kota dalam menyusun kebijakan. . Pemantauan SDKP dan penganggaran kabupaten/kota.
“Berdasarkan hasil masukan anggota rapat koordinasi ini dapat disimpulkan beberapa hal antara lain bahwa perlu terus dilakukan koordinasi, fasilitasi, pendampingan dalam hal pengawasan SDKP bekerja sama dengan pihak kabupaten/kota, kemudian perlu melakukan sinkronisasi dan kajian teknis lanjutan dengan pihak kabupaten/kota dalam pembuatan regulasi perda dan pergub dalam hal pemantapan pengawasan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, selanjutnya pengawasan SDKP ke depan tidak hanya pada pemanfaatan sumber daya ikan, akan tetapi juga dilakukan pada sektor budidaya perikanan, pengolahan hasil perikanan serta peningkatan SDM perikanan dengan pendidikan pelatihan tenaga pengawas perikanan di kabupaten/kota, serta bagi kabupaten/kota yang belum memiliki tenaga penyuluh perikanan agar dapat segera diusulkan ke BPSDM KKP dengan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ujar Darliansjah.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

