Palangka Raya, lintasberita1.coom – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah memimpin Rapat Koordinasi (SDKP) pada Kamis (27 Januari 2022) di balai dinas setempat guna memperkuat sinergi pengawasan sumber daya kelautan dan kelautan di seluruh Kalteng. Dalam kegiatan yang dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom Conference, Kepala Dislutkan didampingi oleh Kepala Direktur Sumber Daya Perikanan Kelautan (PSDKP) Hj. Rashifani. Rakor tersebut akan dihadiri oleh para penanggung jawab Dinas Perikanan atau Perikanan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Rapat Koordinasi Peningkatan Sinergitas Pengawasan SDKP se-Kalteng dilaksanakan secara online melalui zoom meeting/Foto/Tim/lintasberita1.com

Dalam arahannya Darliansjah menyampaikan, “Tujuan dilakukannya rapat koordinasi peningkatan sinergitas pengawasan SDKP ini antara lain untuk  meningkatkan harmonisasi dan kerja sama hubungan antara pemerintah kabupaten/kota, dalam hal pengawasan di daerah. Selain itu perlu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antar pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan kapasitas sumber daya personil dan sarana prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah, serta terjalinnya komunikasi yang baik antar pihak kabupaten/kota dalam pelaksanaan kebijakan pengawasan pusat dan daerah terutama dalam penerapan regulasi peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014 tentang pengawasan serta pendelegasian sebagian kewenangan pengawasan kepada pihak kabupaten/kota yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.”

Pertimbangan dilaksanakannya rapat koordinasi ini antara lain :

1. Dampak dari Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, khususnya di bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan menjadi kewenangan provinsi sehingga beragamnya multitafsir kabupaten/kota tentang persoalan kewenangan pengawasan di daerah.

2. Penekanan implementasi nomenklatur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

3. Pelimpahan kewenangan pengawasan dari kabupaten/kota ke provinsi menjadikan persoalan aset pengawasan di daerah yang tidak terkelola secara optimal.

4. Banyaknya terjadi konflik nelayan di daerah dan kasus pelanggaran/pidana perikanan yang tidak tertangani secara cepat oleh pihak provinsi dikarenakan terbatasnya anggaran dan personil pengawasan di provinsi.

5. Luasnya perairan umum daratan (11 sungai besar) dan perairan laut di Provinsi Kalimantan Tengah sepanjang 750 km sampai 12 mil dari Kabupaten Kapuas sampai Kabupaten Sukamara, pengawasan menjadi sangat terbatas apabila hanya dilakukan pihak provinsi.

6. Terbatasnya penganggaran pengawasan yang ada di provinsi maupun pusat sehingga pembangunan sarana dan prasarana pengawasan menjadi tidak maksimal.

7. Perlu dibuatnya peraturan Gubernur tentang pembagian pendelegasian kewenangan pengawasan kepada pihak kabupaten/kota.

Pertemuan tersebut membahas dan mencapai konsensus tentang isu desentralisasi daerah dan kota di tingkat provinsi. Untuk 7 wilayah pesisir dan pesisir umum, kewenangan pengelolaan dan pengawasan wilayah laut dan peserta komersial dalam jarak 4 mil, izin pengelolaan dan pengawasan perairan umum dan peserta komersial, fasilitas pengawasan izin pengembangan POKMASWAS dan pengelolaan aset otorisasi dilakukan. Pada saat yang sama, pengelolaan dan pengawasan perairan umum dan entitas komersial, pengembangan POKMASWAS, dan pengelolaan aset fasilitas pengaturan telah didelegasikan ke 7 yurisdiksi perairan umum.

Berdasarkan keputusan peserta rapat Koordinasi, 14 provinsi/kota se-Kalimantan Tengah telah bersepakat sebagai unsur penyusun peraturan gubernur dan sebagai landasan hukum bagi provinsi/kota dalam menyusun kebijakan. . Pemantauan SDKP dan penganggaran kabupaten/kota.

“Berdasarkan hasil masukan anggota rapat koordinasi ini dapat disimpulkan beberapa hal antara lain bahwa perlu terus dilakukan koordinasi, fasilitasi, pendampingan dalam hal pengawasan SDKP bekerja sama dengan pihak kabupaten/kota, kemudian perlu melakukan sinkronisasi dan kajian teknis lanjutan dengan pihak kabupaten/kota dalam pembuatan regulasi perda dan pergub dalam hal pemantapan pengawasan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, selanjutnya pengawasan SDKP ke depan tidak hanya pada pemanfaatan sumber daya ikan, akan tetapi juga dilakukan pada sektor budidaya perikanan, pengolahan hasil perikanan serta peningkatan SDM perikanan dengan pendidikan pelatihan tenaga pengawas perikanan di kabupaten/kota, serta bagi kabupaten/kota yang belum memiliki tenaga penyuluh perikanan agar dapat segera diusulkan ke BPSDM KKP dengan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ujar Darliansjah.

www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)