Pertimbangan dilaksanakannya rapat koordinasi ini antara lain :
1. Dampak dari Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, khususnya di bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan menjadi kewenangan provinsi sehingga beragamnya multitafsir kabupaten/kota tentang persoalan kewenangan pengawasan di daerah.
2. Penekanan implementasi nomenklatur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
3. Pelimpahan kewenangan pengawasan dari kabupaten/kota ke provinsi menjadikan persoalan aset pengawasan di daerah yang tidak terkelola secara optimal.
4. Banyaknya terjadi konflik nelayan di daerah dan kasus pelanggaran/pidana perikanan yang tidak tertangani secara cepat oleh pihak provinsi dikarenakan terbatasnya anggaran dan personil pengawasan di provinsi.
5. Luasnya perairan umum daratan (11 sungai besar) dan perairan laut di Provinsi Kalimantan Tengah sepanjang 750 km sampai 12 mil dari Kabupaten Kapuas sampai Kabupaten Sukamara, pengawasan menjadi sangat terbatas apabila hanya dilakukan pihak provinsi.
6. Terbatasnya penganggaran pengawasan yang ada di provinsi maupun pusat sehingga pembangunan sarana dan prasarana pengawasan menjadi tidak maksimal.
7. Perlu dibuatnya peraturan Gubernur tentang pembagian pendelegasian kewenangan pengawasan kepada pihak kabupaten/kota.
Pertemuan tersebut membahas dan mencapai konsensus tentang isu desentralisasi daerah dan kota di tingkat provinsi. Untuk 7 wilayah pesisir dan pesisir umum, kewenangan pengelolaan dan pengawasan wilayah laut dan peserta komersial dalam jarak 4 mil, izin pengelolaan dan pengawasan perairan umum dan peserta komersial, fasilitas pengawasan izin pengembangan POKMASWAS dan pengelolaan aset otorisasi dilakukan. Pada saat yang sama, pengelolaan dan pengawasan perairan umum dan entitas komersial, pengembangan POKMASWAS, dan pengelolaan aset fasilitas pengaturan telah didelegasikan ke 7 yurisdiksi perairan umum.

