“Untuk menyukseskan program desa anti korupsi, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah melakukan pemetaan dan pendataan desa-desa yang nantinya akan dijadikan calon desa anti korupsi,” ungkapnya.
Selain itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring yang pemaparannya disampaikan oleh Plt. Inspektur Pembantu Khusus Alfian menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Percontohan Desa Anti Korupsi ini bertujuan untuk memperkuat pemerintah desa dalam menjalankan kegiatannya secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Program antikorupsi desa diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, amanah, transparan, nondiskriminatif, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan pilih kasih dengan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, disampaikan pula bahwa kegiatan ini menekankan pentingnya mekanisme pelaporan dan pemantauan terkait penggunaan dana desa, serta pentingnya keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap hak dan tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa. Desa yang bebas korupsi sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

