Dengan menggalakkan sosialisasi ini, tujuannya adalah untuk mewujudkan desa yang bebas dari praktik KKN, meningkatkan integritas Kepala Desa beserta jajarannya dalam menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan menjadi benteng terhadap tindak pidana korupsi, yang pada akhirnya akan mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Halaman

