Murung Raya – www.lintasberita1.com – Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa, serta menumbuhkan budaya antikorupsi di tengah masyarakat, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan sosialisasi Perluasan Pilot Project Desa Antikorupsi. Sosialisasi ini meliputi pemaparan tentang Sosialisasi Antikorupsi dan Nilai-nilai Integritas, Rencana Aksi Perluasan Pilot Project Desa Antikorupsi, dan e-Dumas.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari sepuluh desa, perangkat desa, dan petugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya, beserta anggota Inspektorat Kabupaten Murung Raya. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Jumat, (20/09/2024), di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Murung Raya, Jimsuat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendukung perluasan program desa percontohan antikorupsi dan akan menyiapkan desa-desa yang akan diajukan ke Provinsi.

“Kegiatan hari ini melibatkan 10 desa yang dinilai memiliki tata kelola desa yang baik dan siap diajukan sebagai desa percontohan antikorupsi. Ke-10 desa tersebut adalah Muara Bumbang, Muara Untu, Bahitum, Danau Usung, Tumbang Bantian, Orun Silong, Konut, Batu Toja, Tumbang Bau, dan Muara Joroi 1. Diharapkan desa-desa yang berpartisipasi hari ini nantinya dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Murung Raya. Diharapkan dengan terlaksananya desa percontohan antikorupsi ini, pembangunan desa akan semakin baik,” jelasnya.

“Berdasarkan indikator desa antikorupsi, yaitu penguatan tata kelola pemerintahan, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal, upaya pemberantasan korupsi dapat terlaksana mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap seluruh pembangunan desa, peningkatan peran serta masyarakat, sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat desa dan pembangunan desa,” lanjutnya.

Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring yang pemaparannya disampaikan oleh PPUPD Muda Deddy menyampaikan bahwa pelaksanaan program Desa Antikorupsi bertujuan untuk memperkuat pemerintahan desa dalam menjalankan kegiatannya. Inisiatif ini dirancang agar pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintah desa berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat membantu masyarakat lebih memahami pentingnya kejujuran dalam pemerintahan desa. Program desa antikorupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saring menyatakan bahwa kegiatan ini menekankan pentingnya mekanisme pelaporan dan pemantauan pemanfaatan dana desa. Selain itu, kegiatan ini juga menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dan kesadaran akan hak dan tanggung jawab warga negara dalam mengawasi tata kelola desa. Desa yang bebas korupsi sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan menggalakkan sosialisasi ini, tujuannya adalah untuk mewujudkan desa yang bebas dari praktik KKN, meningkatkan integritas Kepala Desa beserta jajarannya dalam menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan menjadi benteng terhadap tindak pidana korupsi, yang pada akhirnya akan mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com