“Berdasarkan indikator desa antikorupsi, yaitu penguatan tata kelola pemerintahan, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal, upaya pemberantasan korupsi dapat terlaksana mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap seluruh pembangunan desa, peningkatan peran serta masyarakat, sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat desa dan pembangunan desa,” lanjutnya.
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring yang pemaparannya disampaikan oleh PPUPD Muda Deddy menyampaikan bahwa pelaksanaan program Desa Antikorupsi bertujuan untuk memperkuat pemerintahan desa dalam menjalankan kegiatannya. Inisiatif ini dirancang agar pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintah desa berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat membantu masyarakat lebih memahami pentingnya kejujuran dalam pemerintahan desa. Program desa antikorupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saring menyatakan bahwa kegiatan ini menekankan pentingnya mekanisme pelaporan dan pemantauan pemanfaatan dana desa. Selain itu, kegiatan ini juga menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dan kesadaran akan hak dan tanggung jawab warga negara dalam mengawasi tata kelola desa. Desa yang bebas korupsi sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

